Search
User login
Recent blog posts
Link Terkait
Administrasi

Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan kepada Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Salah satu tujuan Pendidikan Nasional di atas, diimplimentasikan dalam berbagai kegiatan yang telah dilakukan diantaranya dalam pengelolaan administrasi sekolah yang mencakup diantaranya dalam peningkatan jenis mutu pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan Pendidikan Nasional dimaksud, maka kegiatan-kegiatan tersebut di atas harus ditunjang oleh pelayanan administrasi sekolah yang teratur, terarah, dan terencana. Pelayanan administrasi sekolah yang baik akan menunjang penyelenggaran proses belajar dan mengajar yang baik pula sesuai Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008.
Penyelenggaraan proses belajar yang baik akan dapat meningkatkan hasil belajar siswa seperti yang diharapkan oleh tujuan Pendidikan Nasional. Pelayanan administrasi sekolah yang baik harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan oleh instansi atau unit yang relevan di lingkungan Departemen/ Dinas Pendidikan Nasional. Agar semua sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan di sekolah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan administrasi sekolah yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan sekolah khususnya bidang administrasi selalu mengacu kepada peraturan dan prundang-undangan yang berlaku, adapun sumber tersebut adalah : (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah SD-MI, SMP-MTS, SMA-MA. (3) Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 20 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung. (4) Permendiknas nomor 24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah; (5) Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa
Target Sasaran Mutu Bidang Administrasi : (1) Mengoptimalkan pelayanan; (2) Menyusun sistem administrasi di bidang pengendalian dan penyimpanan dokumen; (3) Meningkatkan pelayanan 7K; (4) Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Secara khusus kegiatan bidang administrasi mengacu pada peningkatan mutu pelayanan administrasi, antara lain :
a. Administrasi kepegawaian.
b. Administrasi keuangan.
c. Administrasi kesiswaan.
d. Administrasi pengelolaan sarana dan prasarana.
e. Administrasi persuratan dan kearsipan.
f. Keamanan dan ketertiban
g. Kebersihan, keindahan, dan kerindangan.
Pengorganisasian Personil.
Unsur Administrasi adalah tenaga kependidikan SMA Negeri 1 Kudus, berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil, memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi secara umum dan khusus dengan ketentuan :
- Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil keberadaannya ditetapkan berdasarkan SK sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Bagi yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil keberadaannya didasarkan atas kebutuhan SMA Negeri 1 Kudus dengan memperhatikan ketentuan rekrutmen yang telah ditetapkan.
Unsur Tata Usaha terdiri dari :
(1) Tenaga administrasi; (2) Tenaga perpustakaan; (3) Tenaga laboratorium; (4) Tenaga teknis; (5) Keamanan dan ketertiban.
Struktur Organisasi.

Tugas Pokok Bidang Administrasi.
- Bagian Kepala Tata Usaha, Tugas pokok Kepala Tata Usaha adalah membantu pelaksanaan tugas Kepala SMA Negeri 1 Kudus pada ketatausahaan di bidang Administrasi kurikulum, Administrasi kesiswaan, Administrasi sarana prasarana, Administrasi hubungan masyarakat. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan administrasi sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
- Bagian Keuangan. Pembantu Bendahara Gaji. melaksanakan administrasi keuangan untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS); Pembantu Bendahara Rutin. melaksanakan administrasi dana yang bersumber dari pemerintah kabupaten; Pembantu Bendahara Komite. melaksanakan administrasi keuangan Komite Sekolah.
- Bagian Kepegawaian Melaksanakan administrasi kepegawaian tenaga edukatif dan tenaga administratif.
- Bagian Kesiswaan. Melaksanakan administrasi kelengkapan bidang kesiswaan : buku induk siswa, leger, data siswa, absensi siswa, dll.
- Bagian Sarana prasarana. melaksanakan administrasi bidang perlengkapan, pengelolaan barang milik Negara dan milik sekolah, penyediaan sarana/ prasarana pendidikan.
- Bidang Umum.
- Persuratan dan Kearsipan. Pengelolaan surat-surat yang masuk maupun yang keluar, dan mengelola kearsipan.
