Search
User login
Recent blog posts
Link Terkait
Sosialisasi Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Tahun 2011/2012
Wed, 11-Jan-2012 - 19:34 | ismail
Dasar :
- Permendikbud No. 59 Tahun 2011 tentang kriterian kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional
- Peraturan BSNP No. 013/BSNP/XI/2011 tentang kisi-kisi ujian nasional untuk satuan pendidikan dasar menengah tahun pelajaran 2011/2012
- Prosedur operasi standar ujian nasional SMP, MTS, SMP LB, SMA, SMALB dan SMK tahun pelajaran 2011/2012 dari BSNP
- Rapat koordinasi MKKS RSMA BI provinsi Jawa Tengah di Surakarta, tanggal 5 s.d 7 Januari 2012
- Sosialisasi ujian nasional oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kudus tanggal 9 Januari 2012
- Rapat koordinasi MKKS SMA Kabupaten Kudus tanggal 9 Januari 2012
Tujuan Ujian Nasional :
Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam ilmu kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
- dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
- penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Kriterian kelulusan peserta didik
- Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d: "SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri
- NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperolah dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN
- Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)
Pelaksanaan Ujian Nasioanl
- UN dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun
- UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April
- UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK
- Ujian Kompetensi keahlian kejururan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK
- UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan April setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK
- UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan setelah UN SMP/MTs dan SMPLB
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMP/MTs dan SMPLB
Mata Pelajaran yang diujikan
- SMA/MA Program IPA meliputi : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Matematika, Kimia dan Biologi
- SMA/MA Program IPS meliputi : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi, dan Geografi
- SMA/MA Prgram Bahasa meliputi : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing sesuai dengan pilihan sekolah/Madrasah, Matematika, Antropologi, dan Sastra Indonesia
Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- menyelesaikan seluruh program pembelajran
- memperoleh nilai minimal baik pada penilain akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas : kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
- lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- lulus ujian nasional
Jadwal Ujian Nasional SMA dan MA
|
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata Pelajaran
|
|||
|
Program IPA
|
Program IPS
|
Program Bahasa
|
MA Program Keagamaan
|
|||
| 1 |
UN: Senin, 16 April 2012 |
08.00 - 10.00 | Bahasa Inonesia | Bahasa Inonesia | Bahasa Inonesia | Bahasa Inonesia |
| UN Susulan: Senin, 23 April 2012 | ||||||
| 2 | UN: Selasa, 17 April 2012 | 08.00 - 10.00 | Bahasa Inggris | Bahasa Inggris | Bahasa Inggris | Bahasa Inggris |
| UN Susulan: 24 April 2012 | 11.00 - 13.00 | Fisika | Ekonomi | Bahasa Asing | Tafsir | |
| 3 | UN: Rabu, 18 April 2012 | 08.00 - 10.00 | Matematika | Matematika | Matematika | Matematika |
| UN Susulan: Rabu, 25 April 2012 | ||||||
| 4 | UN: Kamis, 19 April 2012 | 08.00 - 10.00 | Kimia | Sosiologi | Antropologi | Fikih |
| UN Susulan: Kamis, 26 April 2012 | 11.00 - 13.00 | Biologi | Geografi | Sastra Indonesia | Hadist | |
Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut :
SMA/MA Program IPA
| No | Mata Pelajaran | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
| 1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
| 2. | Bahasa Inggris | 50 *) | 120 menit |
| 3. | Matematika | 40 | 120 menit |
| 4. | Fisika | 40 | 120 menit |
| 5. | Kimia | 40 | 120 menit |
| 6. | Biologi | 40 | 120 menit |
SMA/MA Program IPS
| No | Mata Pelajaran | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
| 1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
| 2. | Bahasa Inggris | 50 *) | 120 menit |
| 3. | Matematika | 40 | 120 menit |
| 4. | Ekonomi | 40 | 120 menit |
| 5. | Sosiologi | 50 | 120 menit |
| 6. | Geografi | 50 | 120 menit |
*) terdiri 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan paling lambat:
- SMA/MA dan SMK : 26 Mei 2012
- SMP/MTs, SMPLB dan SMALB : 2 Juni 2012
- SD/MI dan SDLB : 20 Juni 2012
Tata Tertib Peserta UN
- Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum UN dimulai
- Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkanankan mengikuti UN setelah mendapat ijin dari ketua penyelenggara UN tingkat sekolah/madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu
- Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas
- Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pencil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian
- Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan
- Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan "mengerjakan Un dengan jujur"
- Peserta UN uang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan mengacungkan tangan terlebih dahulu
- Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian
- Selama UN berlangsung peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang UN
- Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunuggu penggantian naskah soal UN
- Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran terkait
- Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian
- Peserta Ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian
- Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun
b. bekerjasama dengan peserta lain
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain
b. bekerjasama dengan peserta lain
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain
Sanksi
- Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita acara
- Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya
- Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang
- Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
SMA 1 KUDUS TAHUN PELAJARAN 2011/2012
SMA 1 KUDUS TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan rapat dewan guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajara --> LHBS yang tercantum pada raport yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 s.d semester terakhir
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran : kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
- Lulus ujian sekolah dengan memenuhi standar kelulusan : rata-rata NA minimal 7.00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan tidak ada nilai dibawah 6,25
- lulus ujian nasional dengan memenuhi standar kelulusan : rata-rata NA minimal 5,80 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan NA minimal 4,00
