Rabu, 20 Agustus 2025, SMA Negeri 1 Kudus kembali melaksanakan kegiatan tahunan berupa Sidang Tata Tertib yang diselenggarakan di aula sekolah, dimulai pukul 12.30 s.d.15.30 WIB.

Kegiatan ini merupakan forum resmi yang diadakan oleh Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan tujuan utama merumuskan, membahas, serta menetapkan aturan-aturan baru yang berkaitan dengan kedisiplinan dan tata tertib sekolah. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya dewan guru sekaligus penasihat, perwakilan pengurus OSIS, serta seluruh ketua kelas dan sekretaris kelas dari tiap-tiap jenjang.
Sidang berjalan dengan kondusif, penuh antusiasme dari para peserta. Berbagai usulan aturan baru disampaikan secara bergantian, dan didiskusikan bersama hingga diperoleh kesepakatan yang adil dan dapat diterima baik oleh semua pihak.
Beberapa aturan yang berhasil dirumuskan di antaranya :
- Kewajiban siswa untuk hadir di sekolah sebelum pukul 06.45 WIB.
- Pemakaian seragam dan atribut sekolah sesuai jadwal
- Potongan rambut siswa laki-laki sesuai standar
- Berdoa sebelum pembelajaran, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta pembiasaan “ Senam Anak Indonesia Hebat”
- Siswa dilarang membawa senjata tajam, dan benda-benda yang bertentangan dengan aturan
- Siswi dilarang mengenakan make-up, dan perhiasan yang berlebih
- Siswa memiliki adab dan tingkah laku yang sopan, tertib, disiplin, serta memiliki minat belajar yang tinggi
- Menjaga kebersihan kelas
- Pengawasan penggunaan Hand Phone (terdapat batasan penggunaan)
Melalui penetapan aturan tersebut, sekolah berharap seluruh siswa dapat menaati dan menerapkan secara konsisten. Kedisiplinan yang lahir dari kepatuhan terhadap tata tertib bukan hanya menjadi bentuk tanggung jawab sebagai pelajar, melainkan juga menjadi bekal para siswa dalam membentuk karakter yang jujur, disiplin, dan berintegritas di masa depan.
Dengan demikian, sidang tata tertib SMA Negeri 1 Kudus tahun 2025 ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi semua siswa, sehingga terbentuk karakter yang disiplin, tertib, jujur, serta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar di sekolah.
(JSC SMASA)